JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur, Praka RM Cs kembali dilanjutkan pada Kamis ini (2/11/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini menghadirkan empat orang yang salah satu di antaranya adalah Ibu Imam Masykur.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi menyampaikan, empat saksi yang diperiksa ini terdiri dari keluarga dan pihak-pihak yang mengetahui terbunuhnya Imam Masykur tersebut. Keempat saksi ini yaitu Ibu Imam Masykur, Fauzia; korban yang hampir diculik oleh Praka RM dan kawan-kawan, Khaidar; adik Imam Masykur, Fakhrulrazi; dan Said Sulaiman.
BACA JUGA:
"Hari ini agenda pemeriksaan perkara Riswandi Manik dkk, jadi hari ini rencananya sebenarnya saksi yang kita panggil 5, yang berhalangan hadir adalah saksi saudara Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya," ungkap Riswandono kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Riswandono mengatakan, saksi yang berhalangan hadir tersebut, Briptu Toni, tengah menjalankan tugas penangkapan tersangka untuk Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
"Dari keterangan yang saya terima, beliau (Briptu Toni) ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak polda," jelas Riswandono.
Riswandono menuturkan, agenda persidangan ini akan dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi satu per satu.
"(Saksi diperiksa) Satu per satu, dan persidangan ini kembali saya tekankan terbuka untuk umum transparan, silahkan teman media meliput sampai akhir," tegas Riswandono.
Sebelumnya, Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaannya tersebut, ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.
Demikian disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).
Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," lanjut Riswandono.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.