Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi LNG Berlanjut

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |15:40 WIB
Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi LNG Berlanjut
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menjatuhkan putusannya atas gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi LNG hingga membuat negara merugi Rp2,1 triliun.

"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023):

Dalam praperadilan itu, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Pasalnya, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.

Adapun dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth saat membacakan permohonan gugatannya itu meminta pada hakim yang memeriksa praperadilan itu untuk menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya. Menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Kubu Karen juga meminta pada hakim untuk menyatakan Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Pemohon atau Karen Agustiwawan dari tahanan dari Rutan KPK.

"Melakukan reabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon se suai dengan harkat dan martabat dari Pemohon," kata Rebecca.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement