Diketahui dalam surat dakwaan ketiganya, Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena menyampaikan selepas 15 menit Imam Masykur tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Praka RM dkk sempat panik. Upen mengatakan, Praka J meminta saksi Khaidar untuk mengecek kondisi korban.
BACA JUGA:
Setelah dicek, ternyata tak keluar hembusan napas dari lubang hidung Imam.
"Para terdakwa panik, kemudian Praka RM menyuruh Praka HS untuk mengecek ulang kondisi saudara imam masykur dengan cara memegang nadi di pergelangan tangan, tetapi hasilnya tidak ada nadi yang berdenyut," kata Upen.

Pengusaha Warteg Teriak Harga Sayuran Mahal, Keuntungan Berkurang
Praka RM pun menyepakati Imam Masykur sudah dalam keadaan tak bernyawa. Kondisi ini dibuktikan dengan kaki Imam yang sudah terasa dingin.
"Kemudian Praka J memegang kaki kanan saudara Imam Masykur yang sudah berada dalam kondisi dingin, sehingga para terdakwa menganggap bahwa saudara Imam Masykur menghembuskan napas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia di dalam mobil pada saat perjalanan Tol Jatikarya-Cimanggis," terang Upen.
(Fakhrizal Fakhri )