 
                Pembangunan PLTSa Benowo merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di 12 kota, di antaranya DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Tangerang Selatan, Bekasi, Denpasar, Palembang, dan Manado.
(Qur'anul Hidayat)