Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Buang Sabu, Kurir Diciduk Polisi yang Nyamar sebagai Pembeli

Widori Agustino , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |12:27 WIB
Sempat Buang Sabu, Kurir Diciduk Polisi yang Nyamar sebagai Pembeli
Kurir sabu diamankan polisi/Foto: Widori
A
A
A

"Hasil penyelidikan juga tersangka terlibat kasus lain yakni curanmor saat ini terus dikembangkan," tukasnya.

 BACA JUGA:

Sementara itu tersangka mengaku, jika dirinya merupakan pemakai sekaligus kurir pengantar. "Kalau tidak jadi kurir saya tidak bisa beli, jadi saya pakai ada upahnya," kata tersangka.

Pelaku diancam hukuman pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement