3. Sidang Digelar Terbuka
Riswandono mengungkapkan, bahwa agenda persidangan ini dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi satu per satu.
"(Saksi diperiksa) Satu per satu, dan persidangan ini kembali saya tekankan terbuka untuk umum transparan, silahkan teman media meliput sampai akhir," tegas Riswandono.
4. Ibu Imam Masykur Didampingi LPSK
Ibu Imam Masykur, Fauzia, dihadirkan untuk bersaksi atas kasus pembunuhan putranya. Fauzia datang ke ruang sidang dengan pengawalan ketat dari personel Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terlihat dua personel mendampingi Fauzia hingga di dalam ruangan persidangan.
"Ditemani LPSK ada 2 personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi.
5. Para Pelaku Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.
(Arief Setyadi )