JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh tiga oknum anggota TNI, Praka RM Cs kembali dilanjutkan pada Kamis 2 November 2023. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ibu Korban Bersama 3 Saksi Dihadirkan
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini menghadirkan empat orang yang salah satu di antaranya adalah Ibu Imam Masykur.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi menyampaikan, empat saksi yang diperiksa ini terdiri dari keluarga dan pihak-pihak yang mengetahui terbunuhnya Imam Masykur tersebut.
Keempat saksi ini yaitu Ibu Imam Masykur, Fauzia; korban yang hampir diculik oleh Praka RM dan kawan-kawan, Khaidar; adik Imam Masykur, Fakhrulrazi; dan Said Sulaiman.
"Hari ini (Kamis) agenda pemeriksaan perkara Riswandi Manik dkk, jadi hari ini rencananya sebenarnya saksi yang kita panggil 5, yang berhalangan hadir adalah saksi saudara Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya," ujar Riswandono.
2. Satu Saksi Tidak Hadir
Riswandono mengatakan, saksi yang berhalangan hadir tersebut, Briptu Toni karena tengah menjalankan tugas penangkapan tersangka untuk Polda Metro Jaya.
"Dari keterangan yang saya terima, beliau (Briptu Toni) ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak polda," ujar Riswandono.
3. Sidang Digelar Terbuka
Riswandono mengungkapkan, bahwa agenda persidangan ini dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi satu per satu.
"(Saksi diperiksa) Satu per satu, dan persidangan ini kembali saya tekankan terbuka untuk umum transparan, silahkan teman media meliput sampai akhir," tegas Riswandono.
4. Ibu Imam Masykur Didampingi LPSK
Ibu Imam Masykur, Fauzia, dihadirkan untuk bersaksi atas kasus pembunuhan putranya. Fauzia datang ke ruang sidang dengan pengawalan ketat dari personel Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terlihat dua personel mendampingi Fauzia hingga di dalam ruangan persidangan.
"Ditemani LPSK ada 2 personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi.
5. Para Pelaku Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.
(Arief Setyadi )