Menurutnya, desakan dibentuknya MKMK permanen awalnya datang dari hakim Saldi Isra. Lalu, desakan itu diikuti oleh hakim lainnya. Namun, kewenangannya ada pada Anwar Usman.
I Gede Palguna menuturkan bahwa dirinya dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan bisa langsung ditindak.
"Jadi untuk soal itu Iya bahkan, saudara mungkin masih ingat dulu kami pun dulu kan begitu juga ada pertanyaan begitu, walaupun tidak seramai sekarang ini, gimana sih gitu ya kok majelis kehormatan yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh ketua Mahkamah Konstitusi, ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," jelasnya.
Sekadar diketahui, Zico melaporkan ketua Anwar Usman karena lambat membentuk MKMK. Sementara, sidang pemeriksaan kali ini fokus pada mendengarkan ahli soal MKMK.