Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |15:45 WIB
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.

Namun dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ujar Asep, Jumat (3/11/2023) kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service'.

“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” papar Asep.

Ia menegaskan razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP.

Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.

“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standard pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” katanya.

Ia menuturkan kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun wajib mulai melakukan perawatan rutin dan diwajibkan uji emisi satu tahun sekali.

Terakhir, Asep Kuswanto menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.

“Implementasi Pergub 66/2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, razia tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023 lalu dan direncanakan akan dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan pasca evaluasi banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.

”Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ujar Latief Usman, Kamis (2/11/2023) kepada awak media ketika dikonfirmasi.

Namun demikian, Latif tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi.

”Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” tambah Latif.

Terkait rencana uji emisi menjadi syarat dalam perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), Latief menyebutkan belum ada rencana untuk merealisasikan kebijakan tersebut dan masih menggunakan peraturan yang sebelumnya.

Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi sepekan pada 4-8 September 2023 lalu namun setelah evaluasi dari pihak kepolisian dihentikan dengan alasan membuat titik kemacetan baru serta memberatkan masyarakat.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement