Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar Dimusnahkan di Bandarlampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |02:30 WIB
 Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar Dimusnahkan di Bandarlampung
Pemusnahan rokok ilegal di Bandarlampung (foto: MPI/Ira)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Sebanyak 7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat. Jutaan batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 hingga Agustus 2023.

Estty menuturkan, barang ini hasil penindakan di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan serta operasi pasar.

"Jadi barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil penindakan di beberapa tempat diantaranya Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan serta beberapa operasi pasar," ujar Estty, Kamis (2/11/2023).

Estty menerangkan, sebanyak 7.050.620 batang rokok ilegal ini telah memiliki keputusan untuk dimusnahkan berdasarkan peraturan.

"Barang bukti rokok ilegal hari ini yang kita musnahkan telah disetujui oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu yang menyatakan persetujuan peruntukan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan, antara lain dengan surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement