Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuras Uang Puluhan Juta, 3 Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |17:03 WIB
Kuras Uang Puluhan Juta, 3 Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap
Kuras uang puluhan juta, 3 pelaku ganjal ATM ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAMBI - Tiga pelaku spesialis pencurian uang dengan modus ganjal ATM (anjungan tunai mandiri) ditangkap tim Reskrim Polsek Jambi Timur, Jambi.

Ketiganya menguras uang korban di salah satu mesin ATM di Jalan Sentot Ali Basa, Payo Selincah, Paal Merah, Kota Jambi.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang sekira Rp20 juta usai dikuras para pelaku.

"Ketiga pelaku, Dani (37) warga Kota Pekanbaru, Teguh (43) warga Kerawang Barat, Jawa Barat dan Gestino (34) warga Serang, Banten," tutur Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika Putra, Jumat (3/11/2023).

Dia menceritakan, saat itu korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berada di ATM mau mengambil sejumlah uang.

Namun, kartu ATM korban tersangkut di mesin ATM. Tidak lama kemudian masuk dua laki-laki yang tidak dikenal dengan maksud membantu korban.

Karena kartu ATM miliknya tidak bisa keluar lagi dari mesin yang tersebut, tanpa rasa curiga korban pergi ke kantor bank Selincah untuk melakukan pemblokiran.

Betapa terkejutnya korban, saat memeriksa transaksi di dalam rekening, ternyata ada transaksi yang tidak dilakukan korban.

"Setelah diperiksa secara seksama, uang korban dari ATM miliknya hilang sebesar Rp20.232.000," tutur Yumika.

Tidak terima dengan kerugian tersebut, korban melaporkan kejadian yang baru dialaminya ke Mapolsek Jambi Timur guna pengusutan lebih lanjut.

Tim Opsnal Polsek Jambi Timur yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di seputaran Jalan Sentot Ali Basa, Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi.

"Ketiga pelaku kita amankan saat akan beraksi di lokasi ATM di kawasan Selincah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, komplotan ganjal ATM ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Timur untuk proses hukum berikutnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement