Sementara ayah A yakni Sandun mendapat kabar dari kakak pemilik ponpes yakni Bandi. Sandun yang tinggal di Kabupaten Tanggamus diminta datang ke Bandarlampung untuk menjemput A.
"Saya dapat telepon dari Pak Bandi bahwa disuruh berangkat ke Bandarlampung untuk jemput A. Kemudian besoknya saya berangkat ke sana, lalu di sana saya dijelaskan bahwa mereka sudah nggak sanggup mendidik anak saya, maka harus dipulangkan," jelasnya.
BACA JUGA:
Sandun kemudian memohon kepada pemilik ponpes agar anaknya bisa terus menimba ilmu di sana. Dia memohon apabila A ada kesalahan agar dimaafkan.
"Anak saya ini katanya ketahuan pacaran, maka mereka takut bisa merusak citra ponpes itu. Saya sudah memohon agar anak saya dimaafkan, tapi kata mereka tetap tidak bisa. Akhirnya kami pulang, tapi disuruh tanda tangan surat perjanjian tanpa materai," lanjutnya.
Setelah pulang ke rumah mereka di Tanggamus, Sandun baru mengetahui dugaan penyiksaan yang dialami putrinya. Atas peristiwa tersebut, Sandun dan keluarga sepakat melapor ke Polda Lampung.
"Belum cerita waktu di ponpes itu. Pas di rumah baru dia cerita bahwa sempat dipukuli. Akhirnya waktu dicek badannya sudah biru-biru," tutur Sandun.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban tersebut.
"Benar ada laporan itu dan sudah diterima laporannya. Saat ini tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung tengah melakukan serangkaian penyelidikan," ungkapnya.
(Nanda Aria)