MALANG - Kepolisian bakal menentukan langkah hukum yang ditempuh pasca bocah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Malang sayat temannya pakai potongan logam, hingga terluka parah.
Sejauh ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memintai keterangan sebanyak lima orang mengenai dugaan penganiayaan yang diawali pertengkaran itu di sebuah MI di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Malang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Erlehana menyatakan, pihaknya bakal menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, dan UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Malang mengenai langkah lanjutan kepada H, terduga pelaku anak yang menyayat teman sekolahnya.
"Besok kita bersurat ke Bapas, ke Dinsos, ke UPT PPA (DP3A Kabupaten Malang) untuk mungkin usianya pelaku kan belum 12 tahun," kata Aiptu Erlehana, dikonfirmasi pada Sabtu (4/11/2023).
Leha sapaan akrabnya menyatakan, sesuai aturan hukum perundang-undangan anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidanakan. Makanya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengenai langkah hukum yang akan dilakukan.
"Secara Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang usianya belum 12 tahun, itu tidak bisa dipidanakan, sehingga kita koordinasi dulu untuk melakukan diversi atau mediasi, untuk mencarikan bentuk pembinaan, atau apa yang direkomendasikan oleh Bapas dan dinas sosial," ujarnya.
Pihaknya juga telah memintai keterangan kepada H, terduga pelaku anak yang menyayat R korban siswa MI di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, yang juga teman satu sekolahnya. Dari hasil keterangan H, terungkap sempat terjadi cekcok hingga bertengkar antara korban dengan salah satu teman H.
"Terlapor cuma satu, yang satu itu temannya sebelum dianiaya ada percekcokan itu yang diperiksa, korban sama temannya pelaku anak itu sebelumnya sempat berantem. Itu tadi kita periksa," ujarnya.