Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berstatus Anak, Polisi Sebut Terduga Pelaku Penyayatan Teman di Malang Tak Bisa Dipidanakan

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |20:30 WIB
Berstatus Anak, Polisi Sebut Terduga Pelaku Penyayatan Teman di Malang Tak Bisa Dipidanakan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Pihak kepolisian melalui Polsek Dau sendiri telah memintai keterangan orangtua korban berinisial CP (31). Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dari pihak sekolah dan orangtua terduga pelaku, yang berdomisili di Jawa Tengah.

Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah, keluarga korban, dan berusaha mendatangkan orang tua dari terduga pelaku yang berasal dari Jawa Tengah.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement