MEDAN - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru cabuli atau rudapaksa keponakan sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Pelaku yang merupakan guru di SMK Negeri di Medan, Sumatera Utara akhirnya ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat 4 November 2023 siang kemarin. Aksi bejat tersangka MRD kepada korban AZZ siswi kelas 8 SMP dilakukannya sejak Juli 2022 hingga Agustus 2023.
Akibatnya, kini korban dalam kondisi hamil. MRD tak berkutik setelah diamankan petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Subdit IV Renakta. Tersangka diboyong mengenakan pakaian tahanan.
Mirisnya tersangka MRD dikenal rajin ibadah dan suka mengikuti pengajian di luar maupun di rumah malah tega berbuat pencabulan terhadap anak dari almarhum saudara kandung istrinya.
Kejinya lagi, aksi rudapaksa itu pernah dilakukan usai pulang ibadah haji bersama istrinya.
Menurut Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Perjuangan, Yanto membenarkan bahwa warganya telah melakukan aksi rudapaksa hingga berkali-kali. Korban tersebut merupakan keponakan sendiri yang duduk di bangku kelas 8 SMP swasta di Medan.
Tidak hanya tersangka MRD sebagai guru PNS SMK Negeri 14 Medan yang lakukan rudapaksa. Namun, anak MRD juga terlibat dan masih DPO oleh Polda Sumut.