SUMENEP - Polsek Saronggi Sumenep mengungkap kasus pencurian kabel listrik PLN jenis A3C yang terjadi pada Sabtu 4 November 2023 pukul 10.40 WIB di Jalan Raya Saronggi-Sumenep, Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus ini, polisi menangkap ketiga pelaku. Mereka adalah LF (23) warga Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep, TP (33), warga Desa Daramista Kecamatan Saronggi, dan RY (23) warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.
Kejadian berawal pada Sabtu 4 November 2023 pukul 10.40 WIB. Pelapor MS (49), Dirut PT. Purnama Aura Elektrikal, mendapat informasi digudang telah terjadi pencurian berupa gulungan kabel jenis A3C milik PT PLN UP3 Madura.
Akibat pencurian tersebut PT PLN UP3 Madura mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
"Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saronggi," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (5/11/2023).
"Dari laporan tersebut Polsek Saronggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista Kecamatan Lenteng, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap TP dan TP mengakui saat melakukan pencurian bersama dua temannya yaitu LF dan RY," tutur AKP Widi.
Barang Bukti yang diamankan berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter, unit mobil pickup warna hitam nopol M 8475 VC nomor rangka MHKP3CA1JLK218606 dan nomer mesin 3SZDGZ4355.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)