BANDARLAMPUNG - Polisi kembali mengamankan seorang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar berinisial RP (17) tewas bersimbah darah di Jalan Kimaja, kota Bandarlampung.
Setelah sebelumnya mengamankan JD (16) warga Kedaton pada Minggu (5/11/2023), polisi kembali mengamankan RA (16) warga Kedaton. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, paska kejadian penganiayaan tersebut, Polresta Bandarlampung langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
"Kemudian, kami telah mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial JD dan RA, saat ini keduanya sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung," ujar Umi dalam konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Senin (6/11).
Umi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JD berperan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan besi di bagian badan dan kaki koban.
"Kemudian RA berperan sama melakukan pemukulan pada korban di bagian badan dan kaki korban," kata Umi.
Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 m, 1 batang bambu, Pecahan tameng sepeda motor vario hitam dan 1 unit motor vario merah tanpa plat.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UUD Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP pengrusakan terhadap barang, Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun.