"Untuk masyarakat Indramayu saya rasa kita mempunyai tanggung jawab bersama untuk menjaga kondusivitas demi kelancaran persidangan," tutur dia.
Diketahui, Kejari Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Selain penyerahan tersangka, dikabarkan juga disertakan penyerahan barang bukti yang meliputi video, alat yang digunakan, seperti laptop, dan cctv saat kejadian. Semua barang bukti itu telah diuji oleh laboratorium forensik.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.