JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini, menyusul putusan Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Di mana, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
PKPU tersebut bernomor 23 tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU itu merubah syarat minimal usia menjadi Capres atau Cawapres.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tulis dalam PKPU tersebut pasal 13 ayat 1 huruf q yang dikutip, Selasa, (7/11/2023).
Diketahui, frasa tersebut sebelumnya dalam PKPU nomor 19 tahun 2013 berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Revisi PKPU itu pun telah diteken pada 3 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.