JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagai ketua MK. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
Namun, terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, MKMK tidak memilik kewenangan untuk mengadili. Meski, Anwar Usman selaku hakim yang menangani perkara tersebut terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah. "Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Jimly saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Dengan adanya putusan tersebut tak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto.
Dalam perkara dugaan pelanggaran etik, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.
MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. Sebanyak 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan untuk Anwar Usman.
Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman Cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023.
Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres-Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot.
Anwar merupakan paman dari Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
(Arief Setyadi )