Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TPN Ganjar-Mahfud Bersyukur Anwar Usman Tak Boleh Periksa Perkara Pemilu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |19:33 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Bersyukur Anwar Usman Tak Boleh Periksa Perkara Pemilu
TPN Ganjar-Mahfud bersyukur Anwar Usman tak bisa tangani perkara pemilu (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat dalam menangani gugatan terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan, putusan MKMK telah mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres.

"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," terang Arsjad saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baginya, perbuatan Amwar yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka itu tak bisa dibenarkan. Karena itu, ia bersyukur MKMK telah memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi.

"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," tutur Arsjad.

"Namun kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konfik kepentingan," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement