Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keji! Ayah di Tulang Bawang Tega Setubuhi Anak Gadisnya yang Masih Belia

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |15:04 WIB
Keji! Ayah di Tulang Bawang Tega Setubuhi Anak Gadisnya yang Masih Belia
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

Atas perbuatannya, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang itu dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement