Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Secara Akademis Saya Setuju dengan Bintan Saragih Agar Anwar Usman Dipecat dari MK

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |08:27 WIB
Mahfud MD: Secara Akademis Saya Setuju dengan Bintan Saragih Agar Anwar Usman Dipecat dari MK
Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK/Antara
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai ketua MK merupakan tindakan tepat.

Calon wakil presiden (cawapres) yang didukung Partai Perindo itu mengatakan, jika Anwar Usman dipecat dari MK, justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.

"Menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sehingga, kata Mahfud, putusan MKMK terhadap paman Gibran Rakabuming Raka itu telah tepat karena Anwar Usman tidak bisa melakukan banding. Bahkan, Mahfud juga mengapresiasi, sanksi yang dijatuhkan, yakni Anwar Usman tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu di MK.

"Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement