JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak divonis enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Hakim menyatakan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan terdakwa Galumbang.
Hakim juga menghukum terdakwa Galumbang dengan biaya denda senilai Rp500 juta. "Subsider empat bulan kurungan," ujar Hakim.
Sekadar informasi, putusan ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan Jaksa. Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut terdakwa Galumbang Menak 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.