Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Penggantian Wamenkumham Hak Prerogatif Presiden

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2023 |14:26 WIB
 Mahfud MD: Penggantian Wamenkumham Hak Prerogatif Presiden
Mahfud MD (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penggantian Wamenkumham merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nggak tahu saya itu hak prerogatif Presiden," kata Mahfud usai upacara ziarah nasional dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 2023 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Ia pun mengapresiasi kinerja komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang tidak pandang bulu untuk mengangkat sejumlah pejabat negara yang tersandung korupsi.

"Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakkan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan. Meskipun banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah atau semua itu memang harus begitu, harus ditindak secara tegas dan transparan,"ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement