Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jatim Bongkar Konten Libatkan Anak di Bawah Umur, Dijual Rp250 Ribu

Arif Budianto , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2023 |15:36 WIB
   Polda Jatim Bongkar Konten Libatkan Anak di Bawah Umur, Dijual Rp250 Ribu
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,”jelas AKBP Henri.

 BACA JUGA:

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas AKBP Henri.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement