Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Jawa Barat, tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 375 tentang penipuan dan atau penggelapan.
(Arief Setyadi )