JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengelurkan fatwa haram membeli barang-barang dari produsen yang berpihak kepada Israel. Terkait ini, Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad mendukung penuh fatwa tersebut untuk dilaksanakan secara konsisten.
Fatwa tersebut merupakan bentuk penegasan dari aksi boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel yang diserukan di hampir semua negara mayoritas muslim termasuk Indonesia.
"Aksi tersebut juga merupakan wujud kontribusi dari perjuangan Palestina, karena tidak bisa membantu secara langsung melakukan perlawanan terhadap kekejaman Israel, dan aksi berikut ini juga dapat menjadi pengganti senjata untuk membangun dukungan koneksi emosional," kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Menurut Abdul Khaliq, adanya fatwa dari MUI tersebut menjadi momentum bagi brand lokal pelaku usaha dalam negeri dan UMKM untuk merebut pasar. Dengan demikian pelaku usaha dan brand lokal harus melakukannya secara elegan dan profesional tanpa mendiskreditkan brand global.
"Untuk membangun koneksi emosional dan empati konsumen terhadap rakyat Palestina, maka pelaku usaha bisa melakukannya dengan ajakan memberi bantuan atau donasi untuk rakyat Palestina bila membantu produk mereka," ucap Abdul Khaliq -- yang merupakan Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu.