Para WNI yang dipulangkan bersama anak-anaknya telah menjalani tes DNA oleh Divisi Hubungan Internasional Polri pada Juni 2023, untuk memastikan anak yang dibawa pulang adalah anak kandung.
Tes DNA ini dilakukan mengingat perkawinan mereka tidak tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan UEA dan Indonesia. Langkah ini juga dilakukan untuk melindungi hak-hak anak, termasuk dalam mendapatkan pendidikan yang layak.
(Rahman Asmardika)