Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diiming-imingi Uang, Bocah 14 Tahun Dirudapaksa Dua Anak hingga Sembilan Kali

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |12:35 WIB
   Diiming-imingi Uang, Bocah 14 Tahun Dirudapaksa Dua Anak hingga Sembilan Kali
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

Dari pengakuan korban ke orangtuanya, kata Sarmadi, jika terduga pelaku anak RN sudah berbuat tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Tak terima atas perbuatan kedua terduga pelaku anak terhadap anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Selatan.

Kedua terduga pelaku anak, jelas Sarmadi, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

"Korban tidak ada mendapatkan ancaman dari terduga pelaku anak," pungkas Sarmadi.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement