Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, DPR: Win Win Solution

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |08:43 WIB
Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, DPR: <i>Win Win Solution</i>
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

 BACA JUGA:

Komisi DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini pun menilai PP No 51/2023 melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Arzeti menyebut adanya penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.

"Regulasi pengupahan ini lebih baik dibanding yang pernah ada selama ini. Aturan tersebut merupakan buah hasil kerja keras Kemenaker dalam memperhatikan nasib para pekerja. Baik yang di kota besar walaupun di wilayah-wilayah yang memiliki upah rendah namun menjadi penyumbang pembangunan ekonomi negara kita," ungkapnya.

 BACA JUGA:

“Aturan ini juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Namun harus dipastikan pengawasannya agar tidak merugikan pekerja, terutama mereka yang bekerja di perusahaan dengan skala kecil dan menengah,” tambah Arzeti.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement