Hasyim menyebutkan bahwa masing masing pasangan calon dibatasi kuota 150 orang termasuk pimpinan partai politik pengusung.
BACA JUGA:
"Masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang. Khusus untuk pimpinan partai politik tentunya Ketum, Sekjen masing masing partai politik beserta pasangan calon," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.