Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Juga Ajukan Banding

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |16:16 WIB
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Juga Ajukan Banding
Johnny Plate/Foto: MNC Portal
A
A
A

 

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo juga mengajukan banding atas putusan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G. Plate yang telah divonis 15 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi.

"Menyatakan banding atas nama Johnny G. Plate," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Bukan hanya terhadap Johnny G. Plate, banding yang diajukan hari ini juga ditujukan untuk tiga terdakwa lain, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Iya betul, ada empat yang sudah banding," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement