Pengundian dilakukan setelah KPU menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Ketiganya ialah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menyatakan ketiga pasangan telah memenuhi persyaratan.
Penetapan capres-cawapres dilakukan setelah KPU memverifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.