JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya, dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Herda diperiksa di Bareskrim Polri selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, Rabu 15 November 2023.
"Sudah selesai (diperiksa). (Herda diperiksa dari pukul) 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," kata Arief kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
"(Herda diberikan) 13 (pertanyaan)," sambungnya.
Arief menjelaskan, semua pertanyaan berkaitan dengan apa yang diketahui Herda soal dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
"(Pertanyaan) seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait jabatannya," katanya.
Sebagai informasi, penyidik gabungan Penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi secara terpisah.
"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.