Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Nepotisme

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 15 November 2023 |18:15 WIB
Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Nepotisme
A
A
A

JAKARTA - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka ke KPK dan Bareskrim Polri.

Koordinator PADI Charles Situmorang menjelaskan, pihaknya melaporkan Anwar Usman atas dugaan nepotisme terkait putusan batasan usia capres-cawapres.

"Jadi hari ini kami melaporkan hakim konstitusi atau eks ketua mahkamah konstitusi Bapak Anwar Usman sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999," kata Charles kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

"Jadi tadi kita selain melaporkan ke KPK juga ke Bareskrim Polri, tadi laporan kita sudah diterima dan akan ditindaklanjuti," sambungnya.

Charles menjelaskan, landasan laporannya tersebut adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Jadi alasan kami melaporkan anwar usman ini kemarin kami Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) telah mengajukan laporan ke MKMK kemudian diputus bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat," katanya.

Charles mengatakan, pihaknya juga melampirkan bukti-bukti ke KPK dan Bareskrim Polri terkait dugaan nepotisme tersebut.

"Ada bukti yang kami diserahkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang pertama, yang kedua putusan MKMK nomor 2 tahun 2023, yang ketiga 3 hasil investigasi majalah tempo," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement