Rizal melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Selanjutnya unit PPA dibackup Tim Tekab 308 Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, Selasa (14/11).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju korban, 1 helai celana yang dipakai saat kejadian dan visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.