Dari hasil penangkapan itu, Satresnarkoba polres OKU berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Dompet Warna Pink Motif Bunga, 5 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 10.62 gram, 7 plastik klip bening kosong, 2 skop pipet plastik, serta 1 lembar uang pecahan Rp.100.000.
"Tersangka kita jerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Sementara itu, Ariska dihadapan Polisi mengaku membeli narkoba dari (Z) untuk di jual lagi kepada para konsumennya di desa pusar dan sekitarnya. Dirinya membeli barang haram itu seharga 6 juta rupiah.
"Baru 2 bulan saya menjual narkoba pak, dan barang yang saya beli ini senilai Rp6 juta. Namun belum saya bayar, nunggu habis baru di bayar," ucapnya seraya terisak menangis.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.