Dia menjelaskan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Achsanul diduga menerima uang sejumlah kurang lebih Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.