JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memajang tumpukan uang USD2 juta atau senilai dengan Rp40 miliar yang dikembalikan Anggota 3 BPK Achsanul Qosasi. Pantauan MNC Portal, uang tersebut berada di dalam koper hitam.
Dollar Amerika itu tertata rapih di dalamnya koper sebelum akhirnya dibuka oleh jaksa. Uang tersebut terdiri dari beberapa yang tertata rapi.
Uang pengembalian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dijaga oleh anggota TNI dengan menggunakan laras panjang.
"Perkembangan perkara BTS BAKTI Kominfo atas nama tersangka AQ yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat 3 November 2023. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang senilai Rp40 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan [Achsanul] sebagai tersangka," ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 3 November 2023.