Dalam kesempatan ini, dirinya mengimbau kepada masyarakat patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan melindungi masyarakat.
BACA JUGA:
"Meningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )