Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Bunuh Korban, Pria di Lampung Gunakan Pisau yang Sama untuk Kupas Mentimun

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 16 November 2023 |00:43 WIB
Usai Bunuh Korban, Pria di Lampung Gunakan Pisau yang Sama untuk Kupas Mentimun
Pelaku pembunuhan di Pesawaran (Foto: MPI)
A
A
A

Namun demikian, Firmansyah mengaku sangat menyesal telah menghabisi nyawa korbannya Aan Suhendra (45).

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP diancam karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria bernama Aan (45) tewas bersimbah darah usai berkelahi dengan pelaku berinisial F (40).

 BACA JUGA:

Peristiwa perkelahian tersebut terjadi di Pasar Tradisional Gedong Tataan, Pesawaran, Sabtu (11/11/2023) pagi.

Korban warga Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran tersebut merupakan seorang pedagang di pasar itu.

Salah seorang pengunjung pasar, Adi mengatakan, peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung cepat.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement