Curhatan di secarik kertas yang diletakkan di dalam kamar ini korban sampaikan ke ibu-nya ketika ingin pergi ke sekolah.
Korban, terang Sugeng, tidak melapor dari awal lantaran takut dan malu. Namun, korban tidak tahan lagi dengan perlakuan terduga pelaku sehingga perbuatan asusila ini dilaporkan kepada ibu kandungnya.
"Dari pengakuan korban perbuatan rudapaksa yang diperbuat ayah kandung ini sudah tidak terhitung," kata Sugeng, ketika dikonfirmasi jurnalis MNC Portal Indonesia, Kamis (16/11/2023).
Modusnya, kata Sugeng, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban usai berbuat tindak pidana rudapaksa. Besarannya tidak pasti atau tidak menentu.
Saat ini, jelas Sugeng, terduga pelaku kasus: persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Napal Putih.