Terduga pelaku, sampai Sugeng, dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nmor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Dugaan tindak pidana ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMA sederajat atau selama 7 tahun. Perbuatan asusila ini terakhir diperbuat terduga pelaku awal November 2023," pungkas Sugeng.
(Arief Setyadi )