JAKARTA - Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan internasional di wilayah Tangerang.
Berdasarkan pengungkapan tersebut, kata Hary, pihaknya telah menahan dua tersangka XM (35) dan ZJ (39), yang merupakan warna negara asing (WNA) asal China. Serta mengamankan barang bukti sabu kristal sebanyak 20,7 kilogram, ketamine 20,8 kilogram, dan sabu cair 17,7 liter.
Hary menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa akan ada pengiriman ketamine dari Batam ke Jakarta pada akhir Oktober 2023.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soetta dan Bea Cukai Pusat serta pihak ekspedisi untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target," kata Hary kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
"Diketahui bahwa sindikat akan melakukan pengambilan barang pada tanggal 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online. Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ," sambungnya.
Setelah dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya, Hary mengatakan, tim menemukan enam buah kardus yang berisi baby chair, dan menyimpan ketamine dengan total berat 20.842,21 gram atau 20,8 kg.
"Juga ditemukan kunci Apartemen Bandara City Tangerang Banten," katanya.
Hary mengatakan, setelah itu tim bergerak ke Apartemen Bandara City Tangerang. Kemudian, pada penggeledahan kamar pertama di Tower C lantai 5, kamar C5 No. 6, pihaknya menemukan barang bukti lain seperti sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, serta peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.
Lalu di kamar kedua yakni di lantai 7 kamar C7 No. 9, petugas menemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram, peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.
"Dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Hary.
Saat ini, kata Hary, pihaknya juga tengah mengejar ketiga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat narkoba tersebut. Mereka adalah ES yang berperan sebagai pengendali paket ketamine, EM pengendali produksi sabu dan paket ketamine, lalu WZ yang merupakan pengendali paket ketamine.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.