Saat ini, pelaku sudah ditahan Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Faktor lain sementara kita dalami. Kami juga menggandeng ahli psikologi untuk trauma healing. Korban luka di punggung belakang dan di bahu," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.