Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban sebanyak 7 orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp160 juta.
"Kami masih kembangkan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru atau korban lainnya," tandas Hotma.
(Qur'anul Hidayat)