Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Perangkat Desa, 2 Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

Mukhtar Bagus , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |13:30 WIB
Peras Perangkat Desa, 2 Wartawan Media Online Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Agar tidak dimuat, keduanya meminta Hanif untuk membayar uang sebesar Rp2,5 juta.

Setelah menerima uang dari korban dan berjalan keluar dari kantor desa, polisi yang sudah lama membuntuti tersangka langsung menangkap keduanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement