Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia

Karina Asta Widara , Jurnalis-Sabtu, 18 November 2023 |10:37 WIB
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia
Foto: Dok Bea Cukai
A
A
A

“Selain tersangka dan barang bukti, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya diduga tersangka yaitu satu WNI berinisial ES, dan dua WNA berinisial EM dan WS,” ujar Syarif.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.

Melalui penindakan ini pemerintah berhasil menyelamatkan setidaknya 295.730 jiwa generasi muda dari bahaya Narkotika. Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

“Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan BNN siap menjadi leading sector dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” pungkasnya. 

(Karina Asta Widara )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement