Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Tangkap 22 Buron Internasional Sepanjang Tahun 2023, Para Pelaku Dideportasi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 18 November 2023 |18:47 WIB
Imigrasi Tangkap 22 Buron Internasional Sepanjang Tahun 2023, Para Pelaku Dideportasi
A
A
A

JAKARTA - Sepanjang tahun 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polri telah menangkap 22 buronan internasional. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan berbagai macam kasus dari penangkapan terhadap 22 buronan tersebut.

“Lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya,” kata Silmy Karim dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Silmy menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mendeportasi warga berinisial AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023.

Silmy mengatakan, pelaku telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.

“Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (Lk, 32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri,” ungkapnya.

Selain keduanya, Ditjen Imigrasi meringkus warga negara Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus.

LZ sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Namun setelah diinterogasi, ia pun akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan.

“LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia,” tuturnya.

“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement